Rabu, 12 Desember 2012

ARTIKEL

Problematika HAM, Delinkuensi di Era Globalisasi

                                               (Oleh: Melan, Eni, Titis, Indah)

Era globalisasi, era dimana kebebasan telah menjadi dasar yang digunakan manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Setiap orang sudah memiliki kebebasan mutlak dalam bertindak, berbicara dan berpartisipasi di era serba moderen ini. Derajat telah disamaratakan tanpa diskriminasi dan perbedaan. Jenis kelamin tidak lagi menjadi tembok untuk berkembang. Warna kulit telah diabaikan di setiap komunikasi. Hak dan kewajiban telah bersatu menjadi bagian dari setiap masyarakat.
Namun demikian tidak semua orang mempraktekkan hal-hal tersebut dalam setiap aktivitasnya. Terlihat masih banyak penyimpangan dan perselisihan yang diakibatkan oleh gender, diskriminasi warna kulit, materi, sehingga tidak heran celaan terjadi di banyak tempat. Padahal dengan mempersoalkan perbedaan tersebut, akan sangat merugikan keharmonisan antar masyarakat. Apalagi sampai menghubungkan ke masalah genetik. Dan lagi sadarkah mereka bahwa telah mutlak setiap manusia memiliki Hak Asasi Manusia?
Namun, terkadang di abad ke 21 ini semua seperti serba salah. Rakyat di berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) malah menjadikannya sebagai ajang meminta-minta. Busway dengan tujuan utama untuk mengatasi masalah transportasi malah menjadi tempat pelecehan seksual. Bahkan demo-demo yang diwarnai aksi brutal terus bergejolak di setiap depan kantor pemerintah. Apakah semua itu bisa dikatakan ‘hak’ mereka?

Kadangkala alasan-alasan yang dilontarkan oleh pelaku kejahatan tertuju kepada Hak Asasi Manusia itu sendiri. Seenaknya para demonstran berkata “itu hak saya untuk berbicara” dalam aksi demo yang kebanyakan bukan berbicara melainkan aksi anarkis yang merugikan masyarakat umum. Begitu juga BLT, mereka yang menggunakannya sebagai ajang “meminta-minta” memberikan alasan: itu hak kami menggunakannya untuk apa. Padahal jelas BLT bukan ajang pemberian uang, tapi modal agar mereka bisa membuka usaha untuk menunjang kehidupannya.

Kedua kasus tersebut adalah contoh penyalahgunaan HAM yang sekarang banyak terjadi di kehidupan nyata. Mereka menggunakan Hak Asasi sebagai tameng alasan untuk melakukan perbuatan yang mereka anggap benar namun kenyataannya jelas-jelas salah.
Pada dasarnya Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama.
Apabila dikaji, arti dasar dari Hak Asasi Manusia jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut adalah:
a.    Hak untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
b.     Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
c.     Hak mengembangkan diri
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d.    Hak keadilan
Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
e.    Hak kemerdekaan
Setiap orang berhak untuk mendapat kebebasan untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia.
f.    Hak berkomunikasi
Setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya dalam mengeluarkan berbagai aspirasinya.
g.    Hak keamanan
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
h.    Hak kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
i.    Hak perlindungan
Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Misal Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Namun bukan berarti Hak asasi berada di puncak dari segala-galanya. Masih banyak nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam bertindak, bukan hanya beralaskan Hak asasi saja.
Dalam Hal tersebut kita harus sadar betapa pentingnya hak asasi bagi kehidupan “jika” diasumsikan tidak adanya penyalahgunaan. Jelas! Kita semua sekarang bisa hidup berdiplomat karena setiap orang memiliki hak asasi dalam dirinya. Jujur kita tidak akan bisa lepas dari ketergantungan terhadap hak asasi. Karena itu sudah menjadi kodrat sekaligus berkah bagi kita sebagai makhluk homo socius.
Secara prinsip HAM dibagi lagi menjadi 6 bidang, yaitu:
1.    Hak asasi pribadi
Biasanya juga disebut personal rights, itu meliputi: Hak kebebasan bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat; Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat; Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan; Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. Dan Hak-hak lain yang berkaitan dengan diri pribadi.
2.    Hak asasi politik
Hak yang diakui dalam kedudukan sebagai warga Negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga Negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintah, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan suatu partai politik, atau organisasi serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
3.    Hak asasi hukum
Hak asasi persamaan hukum yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
4.    Hak asasi Ekonomi
Disebut juga Hak Milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, serta hak mengadakan perjanjian atau kontrak.
5.    Hak Asasi Peradilan
Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
6.    Hak asasi sosial budaya
Kebebasan hak untuk memperoleh  pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
Semua itu saling berkesinambungan antara yang satu dengan yang lain. Namun dari semua itu yang jelas merupakan hak terpenting terutama bagi para pemuda/pemudi adalah hak asasi pribadi (personal rights).
Hak pribadi sangat penting bagi setiap orang terutama mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kuliahnya. Mereka mempunyai hak untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, berorganisasi yang sangat dibutuhkan dalam proses perkembangan hidup perkuliahan.
Namun, masih terdapat banyak penyalahgunaan hak asasi dalam beberapa tindakan yang bertentangan dengan norma-norma dan peraturan yang berlaku di masyarakat. Demo salah satunya. Hak untuk berpendapat sangat berkaitan dengan delinkuensi ini. Kebanyakan para pendemo mahasiswa beralasan: ‘itu hak mereka untuk berpendapat’ tanpa melihat peraturan-peraturan dasar lain. Sfat anarkisme mereka adalah salah satu contohnya.
Berdemo sebenarnya merupakan salah satu hak pribadi setiap orang “asalkan” taat dan patuh dengan peraturan yang berlaku. Bukannya menjadi pendemo yang indisipliner. Menghindari perbuatan anarkis yang merugikan masyarakat umum salah satunya. Karena meski mereka beralasan “kami memiliki hak berpendapat” tetapi mereka melupakan sesuatu yang lebih penting dari itu. Yaitu menganggu hak pribadi masyarkat umum disebabkan perbuatan brutal mereka.
Kejadian-kejadian tersebut penyebab utamanya adalah minimnya sosialisasi dan pengetahuan dasar para penyalahguna hak tersebut dalam menjalani kehidupan nyata. Mereka seenaknya menjadikan Hak Asasi sebagai tameng penyelewengan mereka. Karena sebenarnya hak bukan satu-satunya alasan dalam setiap tindakan. Namun norma, peraturan, hak orang lain juga harus dipertimbangkan.
Karena hal-hal tersebut, kita sebagai generasi muda bangsa harus sadar akan perlunya pengetahuan yang lebih terutama mengenai Hak Asasi Manusia ini. Agar kedepan bisa berbagi dan sebisa mungkin meluruskan kebengkokan yang terjadi dalam problematika HAM di Indonesia. Salah satunya dengan mengikuti berbagai seminar, workshop atau apapun dengan tujuan menggali sedalam-dalamnya seluk beluk masalah Hak Asasi Manusia terutama bagi pemuda Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar