Penghapusan RSBI Hanya Untuk Sekolah Negeri
JAKARTA (KRjogja.com) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, menegaskan bahwa status RSBI atau SBI yang dihapuskan hanya berlaku untuk sekolah negeri.
"Hanya untuk sekolah negeri. Model sekolah negeri itu kan ada tiga SNN, RSBI, dan SBI, yang dihapuskan yang RSBI dan SBI, tapi semuanya sekolah negeri. Kalau swasta monggo," kata Akil, Kamis (10/1).
Status sekolah RSBI atau SBI harus dihapuskan pasca terbitnya keputusan MK tersebut. Jika masih ada sekolah yang menerapkan sistem tersebut maka termasuk sekolah ilegal. "Sekolah Kategori Mandiri (SKM) tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama. Jika dasar hukumnya tidak ada tapi masih melakukan pungutan ya, ilegal dong. Apapun bentuknya, kalau hanya ganti baju, lalu melakukan pungutan sendiri itu tetap saja ilegal, dasarnya sudah nggak ada," tegas Akil.
MK berharap pemerintah segera melakukan persamaan sistem pendidikan nasional dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk menikmati pendidikan. "Jadi jangan ada kasta dalam pendidikan," harapnya. (Ati)
Sumber :
http://krjogja.com/read/157799/penghapusan-rsbi-hanya-untuk-sekolah-negeri.kr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar